skip to main |
skip to sidebar
Akui Transgender Sebagai Jenis Kelamin
Pengadilan Tertinggi India Akui Transgender Sebagai Jenis Kelamin Ketiga
New Delhi - Selama ini, jenis kelamin yang diakui di
kebanyakan negara hanyalah laki-laki dan perempuan. Namun baru-baru ini,
pengadilan tertinggi di India mengakui jenis kelamin ketiga, yakni
transgender.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung India menyatakan
transgender sebagai jenis kelamin netral, yakni bukan laki-laki ataupun
perempuan. Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa transgender harus
mendapatkan akses yang sama untuk kesejahteraan sosial yang ditawarkan
kepada kelompok minoritas lainnya.
"Transgender merupakan warga
negara dari negara ini dan berhak mendapatkan pendidikan dan semua hak
lainnya," ujar hakim K.S. Radhakrishnan saat membacakan keputusan ini,
seperti dilansir AFP, Selasa (15/4/2014).
"Pengakuan transgender sebagai jenis kelamin ketiga bukanlah isu medis atau isu sosial, melainkan isu HAM," imbuhnya.
Kasus
ini diajukan ke pengadilan pada tahun 2013 oleh sekelompok orang yang
mengajukan petisi, termasuk tokoh ternama yang tidak memiliki kelamin
dan aktivis HAM setempat Laxmi Narayan Tripathi. Tujuan petisi ini untuk
memperjuangkan kesamaan hak di hadapan hukum bagi populasi transgender
di India.
Para transgender dan orang-orang eunuch, atau
yang telah mengebiri kelaminnya, hidup di tengah masyarakat India yang
sebagian besar sangat konservatif. Seringkali mereka menjadi korban
diskriminasi dari publik. Tak sedikit para transgender yang terpaksa
bekerja di dunia prostitusi, atau memohon pekerjaan kasar agar bisa
bertahan hidup dalam kemiskinan.
Dengan adanya putusan ini, maka
India menyusul Australia yang terlebih dahulu mengakui jenis kelamin
netral sebagai jenis kelamin ketika setelah laki-laki dan perempuan.
Secara
terpisah, pengacara yang mewakili pihak yang mengajukan petisi, Sanjeev
Bhatnagar menuturkan bahwa putusan Mahkamah Agung ini juga
menginstruksikan kepada pemerintah India untuk memberikan orang-orang
transgender dengan kuota pekerjaan dan pendidikan yang layak. Tidak
hanya itu, menurut Bhatnagar, Mahkamah Agung juga menyatakan orang-orang
transgender memiliki hak yang sama untuk mendapat perawatan medis dan
fasilitas lainnya seperti yang didapatkan masyarakat umum.
"Arahan
telah diberikan kepada seluruh pemerintah daerah dan pemerintah pusat
untuk dipatuhi sesuai putusan pengadilan untuk memberikan pelayanan dan
pengakuan dan memberikan mereka hak-hak mereka," terangnya kepada
wartawan setempat.
0 komentar:
Posting Komentar